Dalamdakwaan subsidair, ketiganya dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ketiga tersangka dikatakan terlibat dalam praktik korupsi dalam pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 Seater 90 Seat jenis Bombardier CRJ-100. Pengadaan oleh PT GIAA 2011 itu diduga merugikan negara Rp 8,819 triliun.
Abstract Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa ayat Al-Qur`an yang menjelaskan tentang persoalan korupsi. Namun selama ini ayat-ayat tersebut kurang mendapat tempat dalam aspek dasar hukum maupun dalam lingkup penelitian. Studi terhadap makna korupsi dalam Al-Qur`an difokuskan pada pemahaman ayat-ayat Al-Qur`an dengan telaah dan analisis penafsiran kitab-kitab tafsir. Dalam tulisan ini akan dianalisis pandangan Al-Qur`an dan tentu saja interpretasi para mufassir terhadap ayat-ayat Al-Qur`an yang terkait dengan masalah praktik korupsi dengan menggali penafsiran berbagai mufassir dalam berbagai karya tafsir. Beberapa term dalam ayat-ayat Al-Qur`an yang mendekati makna dan praktik korupsi diantaranya adalah perampokan al-ḣarb, pencurian as-sarq, term penghianatan al-ghulul, dan penyuapan as-ṣuht. EvAAYtB.
  • l4w6bdgfzw.pages.dev/319
  • l4w6bdgfzw.pages.dev/122
  • l4w6bdgfzw.pages.dev/441
  • l4w6bdgfzw.pages.dev/444
  • l4w6bdgfzw.pages.dev/134
  • l4w6bdgfzw.pages.dev/439
  • l4w6bdgfzw.pages.dev/231
  • l4w6bdgfzw.pages.dev/247
  • ayat alquran tentang korupsi