Kartu Pas Bandara adalah tanda izin masuk daerah terbatas pada area Bandar Udara. Kartu Pas diterbitkan oleh Kantor Otoritas Wilayah pada masaing-masing Bandara.Dalam hal ini untuk Bandara Soekarno Hatta adalah Kantor Otoritas Wilayah I. Daerah Terbatas adalah bagian dari area bandar udara yang ditetapkan bukan sebagai daerah umum (NPA / Non
Warehouse Address. Departure / Arrival. RPX Cargo Warehouse, Soekarno Hatta International Airport, Cengkareng Indonesia 19110. Map.
vo9ZY.