Contoh dokumen AMDAL harus dipahami dan didalami agar rencana usaha atau kegiatan bisa diterapkan dengan cepat. Dengan demikian, dokumen yang dibuat bisa sesuai dengan prosedur dan standar yang ditetapkan oleh undang – bukan lah hal baru di Indonesia, karena ketentuan ini sudah diatur dalam Undang – Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu “yang beberapa ketentuannya telah diubah dengan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”. Setiap jenis usaha kegiatan yang akan direncanakan baik oleh swasta maupun pemerintah harus membuat AMDAL terlebih Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup ini sudah dicabut dan tidak berlaku lagi saat ini. Yang dapat menjadi acuan saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup“Pemerintah kemudian memperbaikinya lewat Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup, yang di dalamnya termasuk instrumen kajian lingkungan hidup dan instrumen lingkungan hidup”.Berbagai fenomena alam seperti krisis iklim, pemanasan global, dan bencana lainnya merupakan buntut dari akibat kerusakan alam yang terus dilakukan oleh manusia. Tujuan AMDAL secara umum adalah untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup lingkungan hidup terancam, maka efeknya akan berakibat buruk juga pada manusia. Sebelum kerusakan terjadi, langkah pencegahan harus dilakukan. Bahkan sebisa mungkin AMDAL membuat dampak positif suatu rencana kegiatan dapat dimaksimalkan untuk lingkungan Dokumen AMDAL Beserta Prosedur PenyusunannyaAMDAL menjadi syarat wajib bagi pelaku usaha dalam membuat perencanaan usaha atau kegiatan yang memiliki kaitan langsung dengan lingkungan. Dalam membuat AMDAL, ketentuannya harus sesuai dengan yang ditetapkan oleh Undang – Undang. Berikut ini prosedur penyusunan AMDAL yang bisa Proses Screening Wajib AMDALProses screening atau proses penapisan ini merupakan tahap seleksi yang diterapkan apakah rencana usaha atau kegiatan tersebut wajib membuat dokumen AMDAL atau tidak perlu. Nantinya akan dilakukan kajian ringan terhadap rencana usaha jenis rencana kegiatan atau usaha yang tidak wajib AMDAL merupakan bidang yang kaitannya dengan lingkungan hidup sangat sedikit. Contohnya di zaman digital banyak jenis usaha yang tidak berkaitan langsung dengan alam atau Proses PengumumanProses pengumuman ini merupakan tahap dimana pihak pengusaha yang wajib AMDAL akan mengumumkan rencana usaha atau kegiatannya kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat sekitar tahu dan bisa mengambil tindakan hukum pelaksanaan AMDAL ini sudah diatur dalam Undang – Undang, demikian juga terkait pengumumannya sudah diatur dalam undang – undang tersendiri. Masyarakat berhak tahu dampak akan yang akan ditimbulkan oleh suatu rencana usaha terhadap lingkungan tempat Proses ScoopingProses scoping atau pelingkupan bisa disebut sebagai tahap awal dalam melihat permasalahan atau mengidentifikasi dampak apa saja yang ditimbulkan rencana usaha tersebut bagi lingkungan pelingkupan ini penting agar diketahui sampai mana batas kajiannya, seberapa dalam kajian perlu dilakukan, dan mengetahui apakah ada kegiatan lain yang masuk dalam kajian. Hal ini sudah menjadi syarat memperoleh AMDAL. Nantinya setelah proses scoping dilakukan, maka hasilnya berupa dokumen KA – Penyusunan dan Penilaian KA – ANDALHasil scooping tersebut akan disusun menjadi dokumen KA – ANDAL. Kemudian akan diserahkan kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dilihat dan proses penilaian ini bisa memakan waktu maksimal hingga 75 hari. Dalam tahap ini juga akan dilakukan perbaikan dan penyusunan ulang, sehingga didapatkan dokumen KA – ANDAL yang Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL dan RPLSetelah dokumen KA – ANDAL dibuat, selanjutnya masuk ke penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Dokumen tersebut semuanya saling berkaitan dan juga bagian dan dokumennya disusun, kembali pemilik usaha mengajukannya ke Komisi Penilai AMDAL. Contoh dokumen AMDAL bisa menjadi gambaran dalam penyusunan seluruh dokumen seperti proses sebelumnya, penilaian ANDAL, RKL, dan RPL ini juga memakan waktu maksimal hingga 75 hari. Jika terdapat kekurangan maka harus juga dilakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh dokumen ANDAL, RKL dan RPL Persetujuan Kelayakan Lingkungan atau AMDALSetelah diperbaiki dan disempurnakan, maka langkah terakhir adalah pemberian persetujuan kelayakan lingkungan hidup. Bagi pelaku usaha atau rencana kegiatan yang sudah mendapatkan persetujuan AMDAL tersebut, sudah bisa melakukan kegiatan rekonstruksi usaha dan menjadi pemahaman umum bahwa AMDAL wajib diterapkan bagi setiap jenis rencana usaha dan kegiatan yang berinteraksi langsung dengan hidup. Apa lagi jika diketahui ada potensi pencemaran lingkungan, maka RKL dan RPL juga harus kerap kali tidak sadar kegiatan yang mereka lakukan mengancam kelangsungan lingkungan hidup. Fakta telah menunjukkan bahwa semakin hari kondisi lingkungan hidup semakin hidup yang tercemar membuat kelangsungan hidup manusia juga terancam. AMDAL dibuat wajib sebagai bentuk upaya pencegahan kerusakan lingkungan. Contoh dokumen AMDAL bisa dijadikan pedoman dalam mendapatkan persetujuan kelayakan Permasalahan Bisnis Dengan JustikaSaat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 Lima tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman.
lingkungandan sosial yang terkena dampak baik dampak penting sebagai hasil dari proses evaluasi holistik maupun bukan dampak penting yang tetap memerlukan pengelolaan dan pemantauan. Dokumen RKL-RPL ini diserahkan bersamaan dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Kegiatan Terpadu Proyek Pengembangan Tangguh LNG.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. AMDAL TERDIRI DARI - KERANGKA ACUAN - ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN ANDAL - RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN RKL - RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN RPL TAHAPAN STUDI AMDAL A. IDENTIFIKASI KOMPONEN RENCANA KEGIATAN DAN RONA LINGKUNGAN AWAL YANG AKAN MENIMBULKAN DAMPAK PENTING B. IDENTIFIKASI KOMPONEN LINGKUNGAN YANG AKAN TERKENA DAMPAK C. PERKIRAAN PERUBAHAN RONA LINGKUNGAN AKIBAT RENCANA KEGIATAN PENDUGAAN DAMPAK PENTING D. EVALUASI DAMPAK PENTING E. REKOMENDASI BERUPA RKL DAN RPL BAGI PEMRAKARSA DALAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN DAMPAK LINGKUNGAN Alur Kebijakan AMDAL –> PERNYATAAN LAYAK LINGKUNGAN –> PROYEK LAYAK BANGUN–>RKL & RPL DILAKSANAKAN KONDISI AMDAL DI INDONESIA SAAT INI PANDANGAN DAN KOMITMEN PEMRAKARSA - AMDAL Dan implementasinya dipandang sebagai cost center - Tidak ada insentif maupun sanksi bagi pemrakarsa yang - Menyusun dg tidak menyusun AMDAL walau tergolong wajib AMDAL - Menyusun AMDAL secara benar dan baik dg yang asal jadi - Mengimplementasikan AMDAL dg yg tidak - Tidak mengetahui ada perbedaan manfaat bila AMDAL disusun sbg bagian dr studi kelayakan dg bila disusun sesudahnya Di KALANGAN APARATUR PEMERINTAH - AMDAL lebih dipandang semata-mata sebagai instrumen perijinan daripada sebagai instrumen pengelola lingkungan - Dok. AMDAL harus mencantumkan serinci mungkin upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan - Terbatas SDM yang berkemampuan menilai AMDAL - AMDAL masih dipandang sebagai komoditas ekonomi oleh oknum aparatur pemerintah, pemrakarsa atau konsultan tertentu PANDANGAN PENYUSUN AMDAL - AMDAL akan disusun lebih baik bila data dan informasi rencana usaha dan atau kegiatan ter-sedia lengkap - RKL ditujukan ke seluruh komponen lingkungan yang terkena dampak penting - RPL ditujukan ke seluruh komponen lingkungan yang terkena dampak penting dan belum dibatasi pada komponen tertentu yg merupakan sensitif indikator KEBIJAKAN, PERATURAN PER-UNDANGAN DAN PENEGAKANNYA Lemahnya penegakan hukum bagi - Usaha/kegiatan yang tidak menyusun AMDAL meski termasuk wajib AMDAL - Usaha/kegiatan yg tidak melaksanakan hasil AMDAL UKL-UPL UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN - DOKUMEN UKL-UPL DIBUAT PADA FASE PERENCANAAN PROYEK SEBAGAI KELENGKAPAN DALAM DALAM MEMPEROLEH PERIZINAN - BAGI USAHA/KEGIATAN YG TELAH BERJALAN NAMUN BELUM MEMILIKI UKL-UPL DIWAJIBKAN MENYUSUN DPLH Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup - DIBUAT UNTUK PROYEK-PROYEK YANG DAMPAK LINGKUNGAN DAPAT DIATASI, SKALA PENGENDALIANNYA KECIL DAN TIDAK KOMPLEKS FORMAT UKL-UPL SESUAI PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 Tanggal 7 Mei 2010 FORMAT PENYUSUNAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP UKL-UPL UKL-UPL minimal berisi hal-hal sebagai berikut I. IDENTITAS PEMRAKARSA 1. Nama perusahaan ________________________________ 2. Nama pemrakarsa ________________________________ 3. Alamat kantor,nomor telepon/fax ________________________________ II. RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN 1. Nama rencana usahadan/atau kegiatan ___________________________________ 2. Lokasi rencana usahadan/atau kegiatan ___________________________________ Keterangan Tuliskan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lainnama jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota dan propinsi tempat akan dilakukannya rencana usahan dan/atau kegiatan. Untuk kegiatan-kegiatan yang mempunyai skala usaha dan/atau kegiatanbesar, seperti kegiatan pertambangan, perlu dilengkapi dengan petalokasi kegiatan dengan skala yang memadai 1 bila ada danletak lokasi berdasarkan Garis Lintang dan Garis Bujur. 3. Skala usaha dan/atau Kegiatan _______________________ satuan Keterangan Tuliskan ukuran luasan dan atau panjang dan/atau volume dan/atau kapasitas atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala kegiatan. Sebagai contoh antara lain 1. Bidang Industri jenis dan kapasitas produksi, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air 2. Bidang Pertambangan luas lahan, cadangan dan kualitas bahan tambang, panjang dan luas lintasan uji seismik dan jumlah bahan peledak 3. Bidang Perhubungan luas, panjang dan volume fasilitas perhubungan yang akan dibangun, kedalaman tambatan dan bobot kapal sandar dan ukuran-ukuran lain yang sesuai dengan bidang perhubungan 4. Pertanian luas rencana usaha dan/atau kegiatan, kapasitas unit pengolahan, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air 5. Bidang Pariwisata luas lahan yang digunakan, luas fasiltas pariwisata yang akan dibangun, jumlah kamar, jumlah mesin laundry, jumlah hole, kapasitas tempat duduk tempat hiburan dan jumlah kursi restoran 4. Garis Besar Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Tuliskan komponen-komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang diyakini akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Teknik penulisan dapat menggunakan uraian kegiatan pada setiap tahap pelaksanaan proyek, yakni tahap prakonstruksi, konstruksi,operasi dan pasca operasi atau dengan menguraikan komponen kegiatan berdasarkan proses mulai dari penanganan bahan baku,proses produksi, sampai dengan penanganan pasca produksi. Contoh Kegiatan Peternakan Tahap Prakonstruksi a. Pembebasan lahan jelaskan secara singkat luasan lahan yangdibebaskan dan status tanah.b. dan lain lain…… Tahap Konstruksi a. Pembukaan lahan jelaskan secara singkat luasan lahan, dan tehnik pembukaan lahan. b. Pembangunan kandang, kantor dan mess karyawan jelaskan luasan bangunan. c. dan lain-lain….. Tahap Operasi a. Pemasukan ternak tuliskan jumlah ternak yang akan dimasukkan. b. Pemeliharaan ternak jelaskan tahap-tahap pemeliharaan ternak yang menimbulkan limbah, atau dampak terhadap lingkungan hidup. c. dan lain-lain… Catatan Khusus untuk usaha dan/atau kegiatan yang berskala besar, seperti antara lain industri kertas, tekstil dan sebagainya,lampirkan pula diagram alir proses yang disertai dengan keterangan keseimbangan bahan dan air mass balance dan water balance III. DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN TERJADI. Uraikan secara singkat dan jelas mengenai 1. kegiatan yang menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup; 2. jenis dampak lingkungan hidup yang terjadi; 3. ukuran yang menyatakan besaran dampak; dan 4. hal-hal lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup. 5. ringkasan dampak dalam bentuk tabulasi seperti di bawah ini SUMBER DAMPAK JENIS DAMPAK BESARAN DAMPAK KETERANGAN Tuliskan kegiatan yang menghasilkan dampak terhadap lingkungan Contoh Kegiatan Peternakan padatahap operasi Pemeliharaan ternak menimbulkan limbah berupa 1. Limbah cair 2. Limbah padat kotoran 3. Limbah gas akibat pembakaran sisa makanan ternak Contoh Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah cair Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah padat Penurunan kualitas udara akibat pembakaran Tuliskan ukuran yang dapat menyatakan besaran dampak Contoh Limbah cair yang dihasilkan adalah 50 liter/hari. Limbah padat yang dihasilkan adalah 1,2 m3/minggu. IV. PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Uraikan secara singkat dan jelas 1. Langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola dampak termasuk upaya untuk menangani dan menanggulangi keadaan darurat; 2. Kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup; 3. Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup. V. TANDA TANGAN DAN CAP Setelah UKL-UPL disusun dengan lengkap, pemrakarsa wajib menandatangani dan membubuhkan cap usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan. Catatan lain, bisa dilihat di blog pribadi. email wyuliandariat Lihat Money Selengkapnya
Jawaban Pembuatan dokumen ANDAL (Andalisa Dampak Lingkungan), RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) perlu dimiliki oleh usaha/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Hal ini berdasarkan ketentuan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Mengenal RKL-RPL, Unsur Penting dalam Dokumen Amdal“Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja, terminologi Izin Lingkungan yang sebelumnya terdapat di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diganti menjadi Persetujuan Lingkungan.”Salah satu dokumen yang harus dipenuhi pelaku usaha agar memperoleh perizinan berusaha adalah Persetujuan rencana usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, atau biasa disebut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PP Nomor 22 Tahun 2021, dampak penting adalah perubahan Hidup yang sangat mendasar dan diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau karena itu, setiap pelaku usaha yang dinilai berpotensi merusak lingkungan hidup wajib mengantongi menyusun Amdal, terdapat beberapa komponen yang dipersyaratkan. Salah satunya adalah dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RKL-RPL.Mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021, RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau RPL merupakan upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau dan RPL wajib disampaikan secara berkala setiap 6 bulan sekali melalui sistem Informasi atau Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup kepada Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau bupati/wali RKL-RPLRKL merupakan pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021Menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan hidupPengelolaan Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk menanggulangi, meminimalkan, atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul pada saat Usaha dan/atauKegiatan; dan/atau meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif Juga Kenali Persetujuan Lingkungan sebelum Memulai Usaha Anda!Sedangkan RPL dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek untuk memahami perilaku dampak yang timbul akibat usaha dan/atau kegiatan, sampai ke tingkat kawasan atau bahkan regional, tergantung pada skala dampak yang Penyusunan Dokumen RKL-RPLDalam menyusun Rencana Pengelola Lingkungan Hidup RKL harus didasarkan pada beberapa prinsip, yaitu Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021Dampak Lingkungan yang dikelola ditentukan berdasarkan dampak penting dan dampak lainnyaSumber dampak lingkungan ditentukan sesuai jenis dan tahapan kegiatanIndikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan sesuai baku mutu Lingkungan Hidup, kriteria baku kerusakan, hasil kajian dan kriteria lainBentuk pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai dengan pendekatan teknologi, institusi dan/atau sosial ekonomiLokasi pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai sifat sebaran dampak yang akan dikelolaPeriode pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai tahapan pelaksanaan kegiatanInstitusi pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai kewenanganJumlah dan jenis izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH diidentifikasi sesuai ketentuanPeta rencana pengelolaan lingkungan hidup dibuat sesuai kaidah kartografiSama halnya dengan penyusunan RKL, dalam merumuskan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RPL juga harus memperhatikan beberapa faktor, antara lain Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021Komponen/parameter lingkungan hidup yang dipantau mencakup komponen/parameter lingkungan hidup yang mengalami perubahan mendasar, atau terkena dampak penting dan komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan hidup yang dipantau perlu memperhatikan Dampak Penting yang dinyatakan dalam Andal dan dampak lingkungan hidup lainnya, dan sifat pengelolaan dampak lingkungan hidup yang dirumuskan rencana pengelolaan lingkungan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/atau terhadap komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak. Pemantauan kedua hal tersebut sekaligus akan dapat dilakukan penilaian/pengujian efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang lingkungan hidup harus layak secara ekonomi. Biaya yang dikeluarkan untuk pemantauan perlu diperhatikan mengingat kegiatan pemantauan berlangsung sepanjang usia usaha dan/atau pengumpulan dan analisis data aspek-aspek yang perlu dipantau, mencakupJenis data yang dikumpulkanLokasi pemantauanFrekuensi dan jangka waktu pemantauanMetode pengumpulan data termasuk peralatan dan instrumen yang digunakan untuk pengumpulan dataMetode analisis dataRencana pemantauan lingkungan perlu memuat tentang kelembagaan pemantauan lingkungan Dokumen RKL-RPLBeberapa bagian yang termuat dalam Dokumen RKL-RPL, yakni Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021Pendahuluan Menguraikan mengenai pernyataan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan RKL-RPL secara umum dan jelas. Selain itu juga menjabarkan pernyataan kebijakan lingkungan dari penanggung jawab usaha dan/atau Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disusun dalam bentuk matriks Menguraikan bentuk-bentuk pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan atas dampak yang ditimbulkan dalam rangka untuk menghindari, mencegah, meminimalkan dan/atau mengendalikan dampak negatif dan meningkatkan dampak tersebut disampaikan dengan mengacu beberapa aspek atau elemen, yang meliputiDampak lingkunganSumber dampakIndikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidupBentuk pengelolaan lingkungan hidupLokasi pengelolaan lingkungan hidupPeriode pengelolaan lingkungan hidupInstitusi pengelolaan lingkungan hidupRPL yang disusun dalam bentuk matriks Menguraikan secara singkat dan jelas rencana pemantauan terhadap dampak yang tersebut disampaikan dengan mengacu beberapa aspek atau elemen, yang meliputiDampak lingkungan yang dipantauBentuk pemantaian lingkungan hidupInstitusi pemantau lingkungan hidupPernyataan komitmen pelaksanaan RKL-RPL Pernyataan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan memuat pernyataan dari pemraksarsa untuk melaksanakan RKL-RPL yang ditandatangani di atas kertas PustakaLampiranSelain itu, dalam mengajukan dokumen RKL-RPL juga harus dilengkapi dengan persetujuan teknis yang terdiri dariPemenuhan Baku Mutu Air LimbahPemenuhan Baku Mutu EmisiPengelolaan Limbah B3, danAnalisis mengenai dampak lalu lintasMasih bingung untuk mengurus RKL-RPL dalam penyusunan Amdal? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!Author Faiz Azhanzi YazidEditor Bidari Aufa Sinarizqi
fnyFJ3J. l4w6bdgfzw.pages.dev/185l4w6bdgfzw.pages.dev/88l4w6bdgfzw.pages.dev/295l4w6bdgfzw.pages.dev/264l4w6bdgfzw.pages.dev/314l4w6bdgfzw.pages.dev/363l4w6bdgfzw.pages.dev/61l4w6bdgfzw.pages.dev/435
pembuatan dokumen andal rkl dan rpl dibuat